==================== Sungguh aku telah diperkosa beramai-ramai. Tanpa ampun. Tak menyisakan rasa malu.Nilai-nilai universal Pancasila hanya indah di depan podium para penguasa. Bagi para pemerkosa, Pancasila hanya dianggap sebagai kumpulan kata, tanpa makna. Sekali waktu dipidatokan. Dilain kesempatan dijadikan perisai dan alat pemukul lawan. Akibatnya semua DIAM, ketika aku diperkosa dan diperkosa. Sungguh aku hanya bisa menjerit. Tidak bisa berbuat apa-apa. Kecuali hanya sekali-kali bisa meronta. Sampai sekarang. Aku masih terus diperkosa. Oleh orang-orang yang gagah perkasa. Tak peduli mereka bertabur bintang di atas pundaknya. Bertabur lencana di dadanya. Mereka terus memperkosa. Tanpa peduli. Tanpa nurani. Sekali lagi, aku hanya bisa menangis dan meronta. Mereka tak peduli warga sekitarku berteriak-teriak. Karena diluar sana, ada orang yang menjaga sambil membawa alat peredam suara. Apa itu ? Uang dan mahkota. Sehingga semuanya menjadi sunyi. Sepi.... Sementara aku terus diper
Ada indikasi sangat kuat bahwa REZIM ini sudah mulai cerai berai dan rapuh. OMNIBUS LAW yang baru diteken oleh Presiden dan diundangkan menjadi UU No. 11 tahun 2020, tentang CIPTA KERJA, LN Nomor. 245, menambah kontroversi semakin seru dan kini menjadi trending topik di berbagai media pemberitaan.
Betapa tidak...., UU sepenting itu, setelah diundangkan masih bisa terjadi berbagai kontroversi yang sulit dinalar dengan logika hukum yang paling sederhana sekalipun. Jika kontroversi sebelum diputuskan dan diundangkan masih bisa dicarikan celah pembenaran. Tetapi kalau kontroversi itu terjadi setelah diundangkan, itu namanya sangat keterlaluan.
Yang lebih konyol lagi, kontroversi itu bersumber pada rumusan pasal demi pasal dari UU CIPTA KERJA yang baru sehari diundangkan. Sehingga tidak salah kalau sebagian masyarakat mempertanyakan, untuk siapa UU CIPTA KERJA ini dibuat, kenapa serba kilat seperti kejar tayang, kenapa aspirasi dari berbagai kalangan nyaris nggak didengar, mungkinkan ini merupakan produk perundang-undangan pesanan? Kalau benar UU CIPTA KERJA ini pesanan, lalu siapa yang pesan?
Doc. Tempo. co |
Sederet pertanyaan seperti diatas muncul karena, setelah diundangkannya UU No. 11 tahun 2020 tentang CIPTA KERJA , masih saja banyak kontraversi antara satu pasal dengan pasal yang lain. Bahkan nabrak akal sehat dan logika hukum. Beberapa pasal yang terkesan asal-asalan, ngawur dan nabrak logika hukum bisa dibaca dalam rumusan pasal 5 dan 6 UU CIPTA KERJA atau UU No. 12 th 2020, tentang CIPTA KERJA, LN No. : 245.
Dalam UU CIPTA KERJA pasal 5 yang dijadikan rujukan pasal 6, setelah dicek ternyata hanya terdiri dari satu ayat induk, tidak terdiri dari beberapa ayat dan huruf. Pasal 5 dan 6, UU CIPTA KERJA tersebut teks selengkapnya adalah sebagai berikut :
Pasal 5
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi
bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a
meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Dan kengawuran ini disempurnakan lagi dalam penjelasan pasal 5 dan pasal 6 UU No. 11 th 2020, tentang CIPTA KERJA, yang dinyatakan cukup jelas. Pada hal antara dua pasal tersebut tidak nyambung. Apakah ini bukan merupakan bukti bahwa UU CIPTA KERJA ini merupakan kerja asal-asalan dan ngawur.
Rakyat bertanya lagi, apa yang dikerjakan oleh para staf ahli yang super meriah, dengan gaji dan tunjangan yang melimpah. Apa mereka nggak sadar, bahwa UU CIPTA KERJA /OMNIBUS LAW ini dapat mencelakakan bangsa dan negara NKRI. Apalagi proses kelahiranya ibarat sebuah perjalanan BUS BESAR & PANJANG, dengan kecepatan sampai batas maksimal sepedometer, tanpa REM. Dengan sekitar 275 juta penumpang. Siapa yang akan bertanggungjawab, jikalau lepas kendali. Tolong dengarkan peringatan dan jeritan rakyat. Sulusinya, sebaiknya Pemerintah segera mengajukan RUU tentang PERUBAHAN PERTAMA atas UU No. 11 tahun 2020, tentang CIPTA KERJA. Ditunggu........
Komentar
Posting Komentar