Langsung ke konten utama

KENAPA DIPERKOSA

==================== Sungguh aku telah diperkosa beramai-ramai. Tanpa ampun. Tak menyisakan rasa malu.Nilai-nilai universal Pancasila hanya indah di depan podium para penguasa. Bagi para pemerkosa, Pancasila hanya dianggap sebagai kumpulan kata, tanpa makna. Sekali waktu dipidatokan. Dilain kesempatan dijadikan perisai dan alat pemukul lawan. Akibatnya semua DIAM,  ketika aku diperkosa dan diperkosa. Sungguh aku hanya bisa menjerit. Tidak bisa berbuat apa-apa. Kecuali hanya sekali-kali bisa meronta. Sampai sekarang. Aku masih terus diperkosa. Oleh orang-orang  yang gagah perkasa. Tak peduli mereka bertabur bintang di atas pundaknya. Bertabur lencana di dadanya. Mereka terus memperkosa. Tanpa peduli. Tanpa nurani.  Sekali lagi, aku hanya bisa menangis dan meronta. Mereka tak peduli warga sekitarku berteriak-teriak. Karena diluar sana, ada orang yang menjaga sambil membawa alat peredam suara. Apa itu ?  Uang dan mahkota. Sehingga semuanya menjadi sunyi. Sepi.... Sementara aku terus diper

SEBAIKNYA PEMERINTAH SEGERA MENGAJUKAN RUU PERUBAHAN ATAS UU No. 11/ 2020, TENTANG : CIPTA KERJA

Ada indikasi sangat kuat bahwa REZIM ini  sudah mulai cerai berai dan rapuh. OMNIBUS LAW yang baru diteken oleh Presiden dan diundangkan menjadi UU No. 11 tahun 2020, tentang CIPTA KERJA, LN Nomor. 245,  menambah kontroversi semakin seru dan kini menjadi trending topik di berbagai media pemberitaan. 

Betapa tidak...., UU sepenting itu, setelah diundangkan masih bisa terjadi berbagai kontroversi yang sulit dinalar dengan logika hukum yang paling sederhana sekalipun. Jika kontroversi sebelum diputuskan dan diundangkan masih bisa dicarikan celah pembenaran. Tetapi kalau kontroversi itu terjadi setelah diundangkan, itu namanya sangat keterlaluan. 

Yang lebih konyol lagi, kontroversi itu bersumber pada rumusan pasal demi pasal dari UU CIPTA KERJA yang baru sehari diundangkan. Sehingga tidak salah kalau sebagian masyarakat mempertanyakan, untuk siapa UU CIPTA KERJA ini dibuat, kenapa serba kilat seperti kejar tayang, kenapa aspirasi dari berbagai kalangan nyaris nggak didengar, mungkinkan ini merupakan produk perundang-undangan pesanan?  Kalau benar  UU CIPTA KERJA ini pesanan, lalu siapa yang pesan? 

Doc. Tempo. co

Sederet pertanyaan seperti diatas muncul karena, setelah diundangkannya UU No. 11 tahun 2020 tentang CIPTA KERJA , masih saja banyak kontraversi antara satu pasal dengan pasal yang lain. Bahkan nabrak akal sehat dan logika hukum.  Beberapa pasal yang terkesan asal-asalan, ngawur dan nabrak logika hukum bisa dibaca  dalam rumusan pasal 5 dan 6  UU CIPTA KERJA atau UU No. 12 th 2020, tentang CIPTA KERJA, LN No. : 245.

Dalam UU CIPTA KERJA pasal 5  yang dijadikan rujukan  pasal 6, setelah dicek ternyata hanya terdiri dari satu ayat induk, tidak terdiri dari beberapa ayat dan huruf.  Pasal 5 dan 6, UU CIPTA KERJA tersebut teks selengkapnya adalah sebagai berikut : 

Pasal 5
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi
bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a
meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Dan kengawuran ini disempurnakan lagi dalam penjelasan pasal 5 dan pasal 6  UU No. 11 th 2020, tentang CIPTA KERJA, yang dinyatakan cukup jelas. Pada hal antara dua pasal tersebut tidak nyambung.  Apakah  ini bukan merupakan bukti bahwa  UU CIPTA KERJA ini merupakan kerja asal-asalan dan ngawur. 

Rakyat bertanya lagi, apa yang dikerjakan oleh para staf ahli yang super meriah, dengan gaji dan tunjangan yang melimpah.  Apa mereka nggak sadar, bahwa UU CIPTA KERJA /OMNIBUS LAW ini dapat mencelakakan bangsa dan negara NKRI. Apalagi proses kelahiranya ibarat sebuah perjalanan  BUS BESAR & PANJANG, dengan kecepatan sampai batas maksimal sepedometer, tanpa REM. Dengan sekitar 275 juta penumpang. Siapa yang akan bertanggungjawab, jikalau lepas kendali. Tolong dengarkan peringatan dan jeritan rakyat.  Sulusinya, sebaiknya Pemerintah segera mengajukan  RUU tentang PERUBAHAN PERTAMA atas UU No. 11 tahun  2020, tentang CIPTA KERJA. Ditunggu........

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENAPA DIPERKOSA

==================== Sungguh aku telah diperkosa beramai-ramai. Tanpa ampun. Tak menyisakan rasa malu.Nilai-nilai universal Pancasila hanya indah di depan podium para penguasa. Bagi para pemerkosa, Pancasila hanya dianggap sebagai kumpulan kata, tanpa makna. Sekali waktu dipidatokan. Dilain kesempatan dijadikan perisai dan alat pemukul lawan. Akibatnya semua DIAM,  ketika aku diperkosa dan diperkosa. Sungguh aku hanya bisa menjerit. Tidak bisa berbuat apa-apa. Kecuali hanya sekali-kali bisa meronta. Sampai sekarang. Aku masih terus diperkosa. Oleh orang-orang  yang gagah perkasa. Tak peduli mereka bertabur bintang di atas pundaknya. Bertabur lencana di dadanya. Mereka terus memperkosa. Tanpa peduli. Tanpa nurani.  Sekali lagi, aku hanya bisa menangis dan meronta. Mereka tak peduli warga sekitarku berteriak-teriak. Karena diluar sana, ada orang yang menjaga sambil membawa alat peredam suara. Apa itu ?  Uang dan mahkota. Sehingga semuanya menjadi sunyi. Sepi.... Sementara aku terus diper

BAGAIMANA KALAU BPIP DILIKUIDASI?

Eksistensi BPIP sebagai institusi pembinaan ideologi PANCASILA, mulai dipertanyakan oleh berbagai kalangan. Karena selama ini, BPIP selaku lembaga pembinaan ideologi PANCASILA, kinerjanya tidak jelas.Hanya gaji dan tunjangan yang jelas.  Lembaga  yang memiliki otoritas membumikan PANCASILA ini,  seharusnya memiliki daya kritis dan komitmen moral yang tinggi utamanya dalam mengawal dan memandu praktek penyelenggaraan negara yang seirama dengan nilai-nilai dasar PANCASILA.  Setidak-tidaknya, punggawa BPIP mengawal dan memandu terjaganya nilai-nilai ke Tuhanan, terjaganya nilai-nilai kemanusiaan, terjaganya nilai-nilai keadilan, terjaganya nilai-nilai kebersaman dan persatuan, terjaganya nilai-nilai demokrasi yg menjunjung tinggi hikmah  dan kearifan, serta terjaganya nilai-nilai keadilan sosial tanpa adanya kesenjangan  yang sangat radikal dan ekstrem.  BPIP bukan hanya mengurusi banjir Jakarta. Melainkan mengawal, memotret dan memandu praktek penyelenggara negara dalam menjalankan amana

KEMBALI KE UUD 1945, SEBUAH PILIHAN AKAL SEHAT, DAN LEBIH MENGHARGAI DAN MENGHORMATI PARA PENDIRI BANGSA & NEGARA

Banyak pendapat yang mengatakan bahwa  UUD hasil  AMANDEMEN adalah palsu. Juga tidak kalah banyaknya mereka yang melontarkan ide dan gagasan untuk kembali ke UUD 1945 yang asli.  Gagasan ini dilatarbelakangi oleh fakta kehidupan sosial politik dan ekonomi yang  menguntungkan para penguasa dan para pemilik modal, antara lain melalui UU MINERBA dan UU CIPTA KERJA, nama lain dari OMNIBUS LAW. Diperparah lagi dengan keterbelahan masyarakat yang semakin meluas, dan membanjirnya TKA dari Tiongkok.  .  Sedangkan kaum pribumi yg mayoritas umat islam semakin terpinggirkan, baik secara ekonomi maupun politik. Tidak jarang umat Islam jadi sasaran stigmatisasi yang tiada ujung akhirnya. Antara lain, dengan label radikal, anti kebhinekaan, intoleran, teroris dan anti NKRI.  Pada hal sesungguhnya yang intoleran dan anti NKRI itu adalah  minoritas yang ingin mengangkangi kekayaan negeri ini secara ekstrem.  Betapa tidak,  1% penduduk Indonesia menguasai sekitar 45 -59 % kekayaan Nasional  ( Chusnul M