Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2020

KENAPA DIPERKOSA

==================== Sungguh aku telah diperkosa beramai-ramai. Tanpa ampun. Tak menyisakan rasa malu.Nilai-nilai universal Pancasila hanya indah di depan podium para penguasa. Bagi para pemerkosa, Pancasila hanya dianggap sebagai kumpulan kata, tanpa makna. Sekali waktu dipidatokan. Dilain kesempatan dijadikan perisai dan alat pemukul lawan. Akibatnya semua DIAM,  ketika aku diperkosa dan diperkosa. Sungguh aku hanya bisa menjerit. Tidak bisa berbuat apa-apa. Kecuali hanya sekali-kali bisa meronta. Sampai sekarang. Aku masih terus diperkosa. Oleh orang-orang  yang gagah perkasa. Tak peduli mereka bertabur bintang di atas pundaknya. Bertabur lencana di dadanya. Mereka terus memperkosa. Tanpa peduli. Tanpa nurani.  Sekali lagi, aku hanya bisa menangis dan meronta. Mereka tak peduli warga sekitarku berteriak-teriak. Karena diluar sana, ada orang yang menjaga sambil membawa alat peredam suara. Apa itu ?  Uang dan mahkota. Sehingga semuanya menjadi sunyi. Sepi.... Sementara aku terus diper

KEMBALI KE UUD 1945, SEBUAH PILIHAN AKAL SEHAT, DAN LEBIH MENGHARGAI DAN MENGHORMATI PARA PENDIRI BANGSA & NEGARA

Banyak pendapat yang mengatakan bahwa  UUD hasil  AMANDEMEN adalah palsu. Juga tidak kalah banyaknya mereka yang melontarkan ide dan gagasan untuk kembali ke UUD 1945 yang asli.  Gagasan ini dilatarbelakangi oleh fakta kehidupan sosial politik dan ekonomi yang  menguntungkan para penguasa dan para pemilik modal, antara lain melalui UU MINERBA dan UU CIPTA KERJA, nama lain dari OMNIBUS LAW. Diperparah lagi dengan keterbelahan masyarakat yang semakin meluas, dan membanjirnya TKA dari Tiongkok.  .  Sedangkan kaum pribumi yg mayoritas umat islam semakin terpinggirkan, baik secara ekonomi maupun politik. Tidak jarang umat Islam jadi sasaran stigmatisasi yang tiada ujung akhirnya. Antara lain, dengan label radikal, anti kebhinekaan, intoleran, teroris dan anti NKRI.  Pada hal sesungguhnya yang intoleran dan anti NKRI itu adalah  minoritas yang ingin mengangkangi kekayaan negeri ini secara ekstrem.  Betapa tidak,  1% penduduk Indonesia menguasai sekitar 45 -59 % kekayaan Nasional  ( Chusnul M

PELANGGARAN HAM SECARA SENGAJA DAN SISTEMATIS

KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA BISA DITUNTUT PIDANA  Berdasarkan informasi yang beredar, ada beberapa aktivis yang ditahan di Bareskrim Mabes Polri yang positif terpapar Covid-19. Pada hal mereka masuk dalam ruang tahanan Bareskrimdalam kondisi sehat. Hanya satu,  yang ketika masuk dalam keadaan sakit, yaitu Jumhur Hidayat, yang ketika ditangkap baru menjalani operasi batu empedu. Sementara pemerintah melalui KEMENKUMHAM mengambil kebijakan untuk membebaskan puluhan ribu  NAPI dari penjara, dengan alasan adanya kekawatiran akan penularan COVID-19. Tetapi dilain pihak justru banyak aktivis yang dijebloskan dalam tahanan, diantaranya adalah para pelaku unjuk rasa dan para aktivis pergerakan. Yang sesungguhnya, sebagian besar dari mereka hanya menyuarakan adanya ketidak adilan dan penegakkan hukum yang diskriminatif. Oleh karena itu, banyak pengamat, politisi, praktisi, akademisi, NGO, termasuk institusi pengawasan tugas Kepolisian dan HAM menyatakan keberatan terhadap kebijakan pemerintah

SEBAIKNYA PEMERINTAH SEGERA MENGAJUKAN RUU PERUBAHAN ATAS UU No. 11/ 2020, TENTANG : CIPTA KERJA

Ada indikasi sangat kuat bahwa REZIM ini  sudah mulai cerai berai dan rapuh. OMNIBUS LAW yang baru diteken oleh Presiden dan diundangkan menjadi UU No. 11 tahun 2020, tentang CIPTA KERJA, LN Nomor. 245,  menambah kontroversi semakin seru dan kini menjadi trending topik di berbagai media pemberitaan.  Betapa tidak...., UU sepenting itu, setelah diundangkan masih bisa terjadi berbagai kontroversi yang sulit dinalar dengan logika hukum yang paling sederhana sekalipun. Jika kontroversi sebelum diputuskan dan diundangkan masih bisa dicarikan celah pembenaran. Tetapi kalau kontroversi itu terjadi setelah diundangkan, itu namanya sangat keterlaluan.  Yang lebih konyol lagi, kontroversi itu bersumber pada rumusan pasal demi pasal dari UU CIPTA KERJA yang baru sehari diundangkan. Sehingga tidak salah kalau sebagian masyarakat mempertanyakan, untuk siapa UU CIPTA KERJA ini dibuat, kenapa serba kilat seperti kejar tayang, kenapa aspirasi dari berbagai kalangan nyaris nggak didengar, mungkinkan i

SATU PARTAI ISLAM, MIMPI ATAU KEHARUSAN

     Sebaiknya semua tokoh muslim bersatu, bergabung dalam satu partai. Jangan cerai berai. Jangan lagi menunggu perolehan suara hasil pemilu 2024. Pelajaran sejarah apa lagi yang kamu dustakan. Nanti partsi islam akan tertipu, menyesal dan kecewa lagi.  Cerai- berai itu melawan SUNNATULLAH.       Apakah masih belum cukup, untuk membuka pintu kesadaran kita semua, bahwa umat islam saat ini sedang diadu domba dan dicerai beraikan.       Merapatlah semua tokoh muslim dalam satu barisan yang kokoh. Nggak perlu ada masyumi reborn, nggak perlu ada partai umat, partai amanat, partai kebangkitan ,  partai persatuan , partai keadilan, partai gelora, partai bulan bintang dan seterusnya.       Sudah saatnya umat  islam bersatu. Hanya ada satu pilihan, SATU PARTAI, yaitu partai ISLAM. Mungkin ide ini dianggap sebuah mimpi. Dan ALHAMDULILLAH kita masih bisa bermimpi. Karena ada sebagian orang, yang bermimpipun sudah nggak sanggup dan bahkan tertutup. Pada hal banyak juga mimpi yang menjadi sebuah